Udahkah Anda Mendapatkan Tunjangan Hari Raya ? Ini Dia Cara perhitungannya

Udahkah Anda Mendapatkan Tunjangan Hari Raya ? Ini Dia Cara perhitungannya
Ilustrasi (madiunpos.com)



Saat saat bulan puasa seperti ini pasti beberapa orang ribut dengan yang namanya HR’an atau THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan).  Siapa saja yang ribut mengenai ini tak lain adalah seorang karyawan atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. Karena dalam prakteknya tak semua perusahaan memenuhi kuwajiban kepada para buruh yang di pekerjakan. 


Kadangkalanya tak sesuai dengan apa yang seharusnya di dapatkan oleh seorang karyawan maupun buruh. Sehingga banyak pertanyaan pertanyaan yang tibul dari seorag buruh yang ingin di ajukan  kesebuah perusahaan untuk mendapatkan jawaban . Salah satunya yaitu tentang bagaimana seharusnya Thr itu di dapatkan dari perusahaan ke buruh atau karyawan.

Pada dasarnya, THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan)  merupakan hak bagi semua pekerja atau buruh dalam hubungan kerja. Baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

THR ini wajib di bayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai bahan tambahan pengetahuan kali ini saya mengulas lagi yang mesti kita ketahui sebagai seorang karyawan. Nahh,, Untuk yang belum bekerja nyimak saja dulu hehehe


Untuk mengetahui  cara penghitungan nilai  besaran THR yang kita dapatkan, Berikut ulasannya dari hukumonline.com

·         Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Di berikan sebesar 1 (satu) bulan upah. 

·         Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Di berikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja di kali 1 (satu) bulan upah.

Ini artinya jika kita sudah bekerja selama satu tahun lebih. Berhak mendapatkan satu kali gaji dan jika kita belum sampai satu tahun penuh hanya memperoleh secara proposional sesuai perhitungan di atas atau secara kesepakatan anatara perusahaan dan buruh. 

Lebih jelasnya, Misal sebagai contoh jika masa kerja kita sudah satu tahun lebih secara terus menerus dan  dalam satu bulan mendapatkan gaji Rp, 3.000.000, Maka besar  THR yang kita dapatkan adalah sebesar satu bulan gaji yakni Rp. 3.000.000. 

Sementara untuk yang belum memenuhi satu tahun lebih atau baru menginjak 5 bulan, Maka perhitunganya seperti ini : 
( 5 x Rp. 3.000.000 ) : 12 = Rp,  1.250.000.



Itulah sedikit gambaran,  Cara mengetahui besaran nilai THR yang seharusnya di terima oleh pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan.  Dan yang belum mendapatkan semoga di berikan secara benar sesuai kebijakan perundang undangan.  Untuk sobat yang lebih paham lagi mengenai ini silahkan kolom komentarnya di isi sebagai tambahan pengetahuan bersama. Atau kamu mungkin ingin yang lebih detail lagi bisa di simak di sini
News

Belum ada Komentar untuk "Udahkah Anda Mendapatkan Tunjangan Hari Raya ? Ini Dia Cara perhitungannya"

Posting Komentar

Kebijakan Komentar di Blog CakJun
  • Komentar harus sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, karena Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel